Pelatihan PEER Hampir Tiba!
Dapatkan cuplikan fitur pelatihan pintar kami yang akan datang Temukan>>

Ketentuan Risiko: Kondisi

SYARAT PENGGUNAAN

Perjanjian Lisensi/Ketentuan Penggunaan ini (“Ketentuan”) adalah perjanjian hukum antara [Nama Pemegang Lisensi] (“Pemegang Lisensi”) dan Magicsoft Asia Systems Pte Ltd (“Pemberi Lisensi”), pengembang dan pemberi lisensi Perangkat lunak (sebagaimana didefinisikan di bawah). Ketentuan ini mengatur penggunaan Perangkat Lunak yang dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Uji Coba Gratis (sebagaimana didefinisikan di bawah) atau di bawah [Perjanjian Lisensi/Kontrak Lisensi/Kutipan Biaya/Perintah Pembelian] bertanggal [] (itu “[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]”).

Dengan mengunduh, memasang, mengakses, atau menggunakan Perangkat Lunak yang dikembangkan oleh Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi sepenuhnya menyetujui Ketentuan ini dan akan mematuhi Ketentuan ini sepenuhnya dan dalam segala aspek. Jika Penerima Lisensi tidak setuju dengan salah satu Ketentuan, Penerima Lisensi tidak boleh memasang, menyalin, mengakses, atau menggunakan Perangkat Lunak.

Dengan ini disepakati antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sebagai berikut:


1. DEFINISI

  1. Perangkat lunak berarti program perangkat lunak komputer yang disesuaikan, dikembangkan dan dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, rinciannya ditetapkan dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
  2. Latar Belakang IPberarti semua Kekayaan Intelektual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang berkaitan dengan Perangkat Lunak milik Pemberi Lisensi yang dilisensikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
  3. Tanggal berlakuberarti tanggal ketika Penerima Lisensi memasang Perangkat Lunak atau tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
  4. IP Latar Depanberarti setiap modifikasi, perubahan, perbaikan, peningkatan, amandemen, penambahan, perluasan, peningkatan, kompilasi atau perubahan lain yang dilakukan terhadap IP Latar Belakang oleh atau atas nama Pemberi Lisensi selama jangka waktu[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
  5. Uji Coba Gratismengacu pada pemberian Lisensi kepada Penerima Lisensi dan penerimaan lisensi sementara oleh Penerima Lisensi, yang bersifat non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dialihkan, untuk mengunduh, memasang, mengakses, dan menggunakan Perangkat Lunak, semata-mata untuk tujuan mengevaluasi apakah akan mengadakan perjanjian lisensi formal dengan Pemberi Lisensi untuk melisensikan Perangkat Lunak dari Pemberi Lisensi. Uji Coba Gratis berlaku selama[tiga puluh (30)]hari sejak Tanggal Efektif, setelah itu lisensi akan otomatis kadaluarsa jika Penerima Lisensi tidak membuat perjanjian lisensi formal dengan Pemberi Lisensi dan akses Penerima Lisensi ke Perangkat Lunak akan dihentikan sebagaimana mestinya.
  6. Hak Kekayaan Intelektualberarti dalam kaitannya dengan Perangkat Lunak, semua hak saat ini dan di masa mendatang atas paten, merek dagang, merek layanan, desain, hak cipta, model utilitas, hak desain, aplikasi untuk dan/atau pendaftaran atas salah satu hal tersebut di atas dan hak untuk mengajukan permohonan untuk hal tersebut di bagian mana pun di dunia, penemuan, gambar, program komputer, kode sumber, algoritma, perbaikan, pengetahuan, dan semua hak kekayaan intelektual lainnya baik yang terdaftar atau tidak terdaftar dan baik yang dapat didaftarkan atau tidak dapat didaftarkan.

2. PERANGKAT LUNAK

2.1. Kepemilikan

  1. Pemberi Lisensi memberikan kepada Penerima Lisensi hak yang terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menginstal Perangkat Lunak dan menggunakan Perangkat Lunak pada perangkat seluler, telepon seluler, tablet, stasiun kerja, atau sistem komputer.
  2. Tidak ada hak kepemilikan atau hak apa pun atas Perangkat Lunak dan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan, dimasukkan ke dalam, atau tertanam dalam Perangkat Lunak yang boleh dialihkan atau dipindahkan ke Pemegang Lisensi.
  3. Pemegang Lisensi tidak boleh menjual, mentransfer, menyalin, menyerahkan, menyewakan, mensubsewakan, memberikan sublisensi, menerbitkan, mengungkapkan, membuang atau dengan cara lain menyediakan Perangkat Lunak secara keseluruhan atau sebagian dan dalam bentuk apa pun kepada pihak ketiga mana pun selain direktur, karyawan atau personel resmi Pemegang Lisensi (“Personel”), yang harus menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang ditetapkan dalam Klausul 7.2 di bawah ini.

2.2. Hak Milik

Perangkat Lunak ini dikembangkan secara eksklusif dan sepenuhnya dimiliki oleh Pemberi Lisensi. Perangkat Lunak ini dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan perjanjian hak cipta internasional, serta undang-undang dan perjanjian lain tentang kekayaan intelektual. Setiap tanda yang menunjukkan hak cipta atau hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dilekatkan atau disertakan dalam Perangkat Lunak (jika ada) tidak boleh diubah, dihapus, atau dihapus oleh Penerima Lisensi.

2.3. Ruang Lingkup Penggunaan

  1. Pemegang Lisensi hanya boleh menggunakan Perangkat Lunak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]dan Ketentuan. Penerima Lisensi tidak boleh menggunakan Perangkat Lunak untuk tujuan apa pun selain untuk tujuan dan fungsi yang dimaksudkan.
  2. Pemegang Lisensi tidak diperbolehkan memodifikasi, merekayasa ulang, mengubah, mendekompilasi, membongkar atau mendekode Perangkat Lunak dengan cara apa pun.
  3. Dengan mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi setuju untuk sepenuhnya mematuhi Ketentuan dan mematuhi syarat dan ketentuan serta kebijakan lain yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemberi Lisensi. Penerima Lisensi setuju untuk tidak menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang:
    • melakukan, mendukung, atau mendorong suatu tindak pidana atau tindakan melawan hukum, penipuan, atau tipu daya;
    • melanggar hak individu atau hukum lokal, negara bagian, nasional, atau internasional yang berlaku;
    • mendorong perilaku yang dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana, atau yang menimbulkan tanggung jawab perdata;
    • mengungkapkan informasi pribadi atau informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pemberi Lisensi atau orang lain;
    • bersifat melanggar hukum, memfitnah, mencemarkan nama baik, cabul, pornografi, tidak senonoh, cabul, seksual eksplisit, sugestif, melecehkan, mengancam, kekerasan, menyerang privasi atau hak publisitas, kasar, menghasut, curang, tidak menyenangkan atau yang merugikan kepentingan Pemberi Lisensi atau hubungan dengan karyawan, mitra, pelanggan atau pemasok Pemberi Lisensi;
    • meniru atau dapat meniru orang atau badan lain atau dengan cara lain salah mengartikan identitas atau afiliasi Pemberi Lisensi dengan orang atau badan lain; atau
    • atas kebijakan Pemberi Lisensi semata-mata, bersifat keberatan, membatasi atau menghambat orang lain dalam menggunakan atau menikmati Perangkat Lunak atau yang merusak citra atau hak Pemberi Lisensi, pengguna lain atau pihak ketiga.

Daftar di atas tidaklah lengkap dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

  1. Perangkat Lunak ini tidak dirancang atau direkayasa untuk digunakan sebagai peralatan kontrol daring di lingkungan berbahaya atau dalam kondisi yang memerlukan pengoperasian bebas kegagalan.
  2. Pemberi Lisensi berhak untuk menghentikan, memodifikasi, meningkatkan, atau menyempurnakan (baik sementara maupun permanen) Perangkat Lunak atau fitur atau bagian apa pun dari Perangkat Lunak kapan pun dan atas kebijakan Pemberi Lisensi sendiri. Tidak akan ada pemberitahuan khusus sebelumnya kepada Penerima Lisensi dan setiap perubahan atau revisi akan berlaku efektif setelah dimasukkan ke dalam Perangkat Lunak.

3. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN

  1. Di dalam [tiga puluh (30) hari] sejak tanggal [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO], Penerima Lisensi harus menyerahkan kepada Pemberi Lisensi:
    1. data uji yang sesuai untuk menilai apakah Perangkat Lunak beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Penerima Lisensi, yang rinciannya ditetapkan dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]; Dan
    2. hasil yang diharapkan diperoleh dari pengoperasian Perangkat Lunak pada data uji tersebut.
  2. Pemberi Lisensi harus dalam waktu [empat belas (14)] hari sejak diterimanya data uji dan hasil yang diharapkan, baik menolak atau menyetujuinya. Pemberi Lisensi hanya berhak menolak data uji dan/atau hasil yang diharapkan atas dasar bahwa (dan dengan merinci cara di mana) data uji dan/atau hasil yang diharapkan tidak sesuai secara wajar dengan persyaratan Penerima Lisensi, sebagaimana dinyatakan dalam[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]Pemberi Lisensi dianggap menyetujui data uji dan hasil yang diharapkan jika tidak menyetujui atau menolaknya dalam jangka waktu tersebut.
  3. Setelah menerima penolakan dari Pemberi Lisensi sesuai dengan Klausul 3.2 di atas, Penerima Lisensi wajib melakukan perubahan terhadap data uji dan/atau hasil yang diharapkan sebagaimana diperlukan dalam keadaan tersebut, dan wajib mengajukan kembali perubahan tersebut untuk disetujui oleh Pemberi Lisensi. Ketentuan dalam Klausul 3.2 di atas dan Klausul 3.3 ini akan berlaku dengan perubahan yang sesuai hingga Pemberi Lisensi menyetujui (atau dianggap menyetujui) data uji dan hasil yang diharapkan.
  4. Pemegang Lisensi harus melaksanakan pengujian penerimaan setelah mendapat persetujuan (dianggap atau dinyatakan secara tegas) dari Pemberi Lisensi atas data pengujian dan hasil yang diharapkan sesuai dengan Klausul 3.2 di atas (“Tes Penerimaan”).
  5. Setelah penyerahan Perangkat Lunak yang telah selesai oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, Penerima Lisensi harus melakukan Uji Penerimaan dan mengomunikasikan kegagalan Uji Penerimaan kepada Pemberi Lisensi dalam waktu [tiga puluh (30) hari] sejak diterimanya Perangkat Lunak yang telah selesai. Jika Penerima Lisensi gagal melakukannya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Perangkat Lunak akan dianggap telah lulus Uji Penerimaan. Penerima Lisensi harus menerima (dan jika tidak, akan dianggap menerima) Perangkat Lunak pada tanggal mereka lulus atau dianggap telah lulus Uji Penerimaan.
  6. Apabila Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan dan Penerima Lisensi memberitahukan kegagalan tersebut kepada Pemberi Lisensi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Penerima Lisensi wajib menjelaskan cara Perangkat Lunak tersebut gagal dalam Uji Penerimaan. Pemberi Lisensi wajib melakukan perubahan atau modifikasi Perangkat Lunak secara gratis sebagaimana yang dianggap perlu dalam keadaan yang wajar. Penerima Lisensi wajib melakukan pengulangan Uji Penerimaan atas Perangkat Lunak yang diubah atau dimodifikasi dari Pemberi Lisensi ("Uji Penerimaan Ulang Pertama") dan mengomunikasikan setiap kegagalan Perangkat Lunak yang diubah atau dimodifikasi kepada Pemberi Lisensi dalam jangka waktu tersebut. [empat belas (14)] hari setelah menerima Perangkat Lunak yang diubah atau dimodifikasi. Jika Penerima Lisensi gagal melakukannya setelah berakhirnya periode tersebut, Perangkat Lunak akan dianggap telah lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama.
  7. Jika Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan Ulang Pertama, Pemegang Lisensi dapat, sesuai pilihannya:
    1. dengan pemberitahuan tertulis, jelaskan cara Perangkat Lunak tidak lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama dan minta Pemberi Lisensi untuk segera menerapkan perubahan atau modifikasi lebih lanjut pada Perangkat Lunak tanpa dipungut biaya sebagaimana Pemberi Lisensi secara wajar menilai perlu untuk memungkinkan Perangkat Lunak lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama; atau
    2. menolak Perangkat Lunak dengan tunduk pada pengembalian biaya yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk pengembangan dan lisensi Perangkat Lunak sesuai dengan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].

Pemberi Lisensi harus memberikan kepada Penerima Lisensi bantuan dan saran sebagaimana yang sewaktu-waktu diperlukan secara wajar dalam proses pengujian Perangkat Lunak sesuai dengan Klausul 3 ini.


4. KOLABORASI MASA DEPAN DAN HAK IP BERSAMA

  1. Dalam hal Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi berkolaborasi untuk melakukan penelitian lebih lanjut, mengembangkan, dan memodifikasi Perangkat Lunak sesuai dengan kebutuhan spesifik Penerima Lisensi dan untuk mengomersialkan dan mengeksploitasi ide, penemuan, kreasi, teknologi, karya, desain, metode, modifikasi, proses, formula, atau teknik baru yang diproduksi atau dikembangkan dengan menggunakan IP Latar Belakang dan/atau IP Latar Depan (selanjutnya disebut “Kolaborasi”), hak kekayaan intelektual yang diciptakan selama Kolaborasi tersebut akan disebut sebagai “IP Bersama”.
  2. Kecuali jika disetujui lain oleh Para Pihak, kedua Pihak tidak berhak mengalihkan, mentransfer, memberi lisensi atau dengan cara apa pun berurusan dengan IP Bersama berdasarkan Klausul 4 ini, atau menggunakan IP Bersama untuk kepentingan pihak ketiga mana pun.
  3. Penerima Lisensi tidak berhak mengalihkan, mentransfer, memberi lisensi atau dengan cara apa pun berurusan dengan hak-hak yang diberikan kepadanya berdasarkan Klausul 3 ini, atau menggunakan IP Latar Belakang Pemberi Lisensi untuk keuntungan pihak ketiga mana pun.
  4. Segala pengaturan atau aktivitas penelitian dan kolaborasi sebelumnya yang ada antara Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi dan pihak ketiga mana pun sejak Tanggal Efektif akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh Ketentuan.

5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Pemberi Lisensi dapat mengungkapkan kepada Penerima Lisensi setiap IP Latar Depan yang dibuat atau dikembangkan selama jangka waktu lisensi.[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]. Dengan persetujuan Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi dapat menggunakan IP Latar Depan dengan cara yang sama dan tunduk pada ketentuan yang sama yang tercantum dalam Ketentuan.
  2. Kepemilikan Kekayaan Intelektual (termasuk Hak Kekayaan Intelektual Latar Belakang dan Hak Kekayaan Intelektual Latar Depan) tetap berada di tangan Pemberi Lisensi setiap saat. Penerima Lisensi tidak boleh memperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung, hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun atas Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual Latar Belakang, atau Hak Kekayaan Intelektual Latar Depan milik Pemberi Lisensi, kecuali untuk hak lisensi yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Lisensi.[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]dan/atau Ketentuan.
  3. Pemberi Lisensi dapat mengalihkan, mentransfer atau dengan cara lain melepaskan hak apa pun yang mungkin dimilikinya sehubungan dengan Kekayaan Intelektualnya sendiri, IP Latar Belakang atau IP Latar Depan kepada pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan, transfer atau pelepasan tersebut berjanji untuk kepentingan Penerima Lisensi untuk terikat oleh dan memberikan kekuatan dan efek penuh pada hak atau lisensi yang telah diberikan oleh Pemberi Lisensi untuk kepentingan Penerima Lisensi untuk penggunaan Kekayaan Intelektual, IP Latar Belakang atau IP Latar Depan sebagaimana dimaksud dalam[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]dan/atau Ketentuan.
  4. Pemegang Lisensi selanjutnya berjanji untuk tidak membantu pihak ketiga mana pun dalam klaim apa pun terhadap Kekayaan Intelektual, IP Latar Belakang, atau IP Latar Depan milik Pemberi Lisensi atau melakukan atau mengizinkan dilakukannya tindakan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung mungkin merugikan hak, kepemilikan, atau kepentingan Pemberi Lisensi atau Kekayaan Intelektual, IP Latar Belakang, atau IP Latar Depan milik Pemberi Lisensi.
  5. Pemegang Lisensi tidak berhak mengungkapkan informasi yang terkait dengan atau mengalihkan, mentransfer atau memberi lisensi hak atas Kekayaan Intelektual, IP Latar Belakang atau IP Latar Depan yang diberikan atau dilimpahkan kepadanya berdasarkan Ketentuan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Lisensi.
  6. Baik Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan atau mengeksploitasi Kekayaan Intelektual Bersama untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga mana pun, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Kekayaan Intelektual Bersama hanya boleh digunakan, dikelola, dikomersialkan, atau dieksploitasi oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sebagai bagian dari Kolaborasi atau sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara tertulis.
  7. Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi akan bersama-sama memutuskan apakah permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bersama akan diajukan di belahan dunia mana pun. Apabila Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi bersama-sama memutuskan untuk mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bersama, semua permohonan harus diajukan atas nama bersama Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi, kecuali disepakati lain secara tertulis antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam pengajuan, pendaftaran, dan penuntutan Hak Kekayaan Intelektual Bersama akan ditanggung oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi secara setara. Masing-masing pihak akan memberikan semua bantuan dalam pengajuan, pendaftaran, dan penuntutan Hak Kekayaan Intelektual Bersama dan akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk bekerja sama satu sama lain dalam pendaftaran dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual Bersama tersebut.
  8. Apabila Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual Bersama, pihak yang ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual Bersama akan menanggung biaya pengajuan, proses, dan pemeliharaan setiap permohonan atau pemberian yang diajukan berdasarkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Bersama. Pihak yang tidak ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual Bersama dianggap telah mengalihkan haknya atas Kekayaan Intelektual Bersama kepada pihak lainnya, dan kepemilikan serta hak atas Kekayaan Intelektual Bersama sepenuhnya menjadi milik pihak yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual Bersama.

6. TIDAK MELANGGAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Selama menggunakan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi tidak boleh melanggar hak Kekayaan Intelektual Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun. Jika diperlukan, Pemberi Lisensi dapat, atas kebijakannya sendiri dan tanpa pemberitahuan kepada Penerima Lisensi, menghapus materi apa pun pada Perangkat Lunak yang diyakini secara wajar melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun dan berhak untuk segera menangguhkan atau menghentikan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi jika Penerima Lisensi mengirimkan materi yang melanggar hak kekayaan intelektual tersebut.

  1. Pemberitahuan Pelanggaran

    Jika Pemberi Lisensi yakin bahwa salah satu materi yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemberi Lisensi sedang dilanggar atau telah dilanggar sebagai akibat dari penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi, Pemberi Lisensi dapat mengajukan pemberitahuan tentang dugaan pelanggaran tersebut (“Pemberitahuan”) dengan mengirimkan email kepada Penerima Lisensi yang berisi informasi berikut:

    1. mengidentifikasi materi yang diyakini melanggar hak cipta dan memberikan kepada Penerima Lisensi salinan lokasi materi yang diduga melanggar hak cipta atau informasi relevan lainnya yang akan memungkinkan Penerima Lisensi untuk menemukan materi yang melanggar hak cipta pada Perangkat Lunak; dan
    2. mengidentifikasi materi yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemberi Lisensi yang menurut Pemberi Lisensi telah dilanggar dengan cara mendeskripsikan materi yang dilanggar dan memberikan materi pendukung yang memadai sebagai bukti pelanggaran tersebut.
  2. Konsekuensi Pelanggaran

    Jika ditentukan bahwa Penerima Lisensi melanggar hak Kekayaan Intelektual Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun, Pemberi Lisensi berhak dan harus atas kebijakannya sendiri, membatasi, menangguhkan, atau menghentikan lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak dan memblokir atau mencegah akses dan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi di masa mendatang.

  3. Pelanggaran Berulang

    Secara khusus, apabila Pemberi Lisensi menentukan bahwa Penerima Lisensi telah melakukan pelanggaran berulang kali, Pemberi Lisensi berhak untuk mengakhiri lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

  4. Ganti rugi

    Pemegang Lisensi setuju untuk mengganti kerugian dan terus mengganti kerugian Pemberi Lisensi, afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, kontraktor independen, penyedia layanan, dan konsultan dari dan terhadap semua kerugian, kerusakan, tindakan, proses, biaya, klaim, tuntutan, kewajiban yang mungkin diderita atau dikeluarkan oleh Pemegang Lisensi yang timbul dari atau terkait dengan salah satu atau semua hal berikut:

    1. pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh Pemegang Lisensi atas Kekayaan Intelektual, IP Latar Belakang dan/atau IP Latar Depan;
    2. akses dan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi;
    3. konten, informasi, materi, atau data apa pun yang mungkin digunakan oleh Penerima Lisensi sehubungan dengan Perangkat Lunak;
    4. pelanggaran oleh Pemegang Lisensi terhadap ketentuan apa pun berdasarkan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] dan Ketentuan;
    5. pelanggaran oleh Penerima Lisensi terhadap hak pihak ketiga atau pengguna Perangkat Lunak lainnya; atau
    6. Pelanggaran oleh Penerima Lisensi terhadap undang-undang atau peraturan apa pun sehubungan dengan penggunaan Perangkat Lunak.

7. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

  1. Ketentuan

    Ketentuan ini akan berlaku dan efektif pada Tanggal Efektif dan akan terus berlaku kecuali diakhiri:

    1. pada saat berakhirnya[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]; atau
    2. sebaliknya sesuai dengan Klausul 7.2 di bawah ini.
    3. Pemberi Lisensi harus mengirimkan surat pemberitahuan penghentian melalui email kepada Penerima Lisensi, sebagaimana dinyatakan dalam Klausul 7.2 di bawah ini, paling lambat 30 hari sebelum tanggal penghentian.
  2. Hak untuk Mengakhiri

    Pemberi Lisensi dapat mengakhiri Ketentuan segera dengan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi jika Penerima Lisensi:

    1. melakukan pelanggaran material terhadap ketentuan apa pun yang tercantum dalam Ketentuan dan (dalam hal pelanggaran yang dapat diperbaiki) tidak diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak permintaan tertulis untuk memperbaikinya;
    2. melakukan likuidasi baik secara wajib maupun sukarela (selain untuk tujuan penggabungan atau rekonstruksi solven);
    3. menjadi bangkrut;
    4. berhenti atau mengancam berhenti menjalankan bisnis;
    5. menggabungkan atau membuat pengaturan sukarela dengan para kreditornya;
    6. merupakan subjek pemberitahuan pengangkatan seorang administrator, atau pemberitahuan niat untuk mengangkat seorang administrator atau likuidator;
    7. tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo; atau
    8. memiliki pemberi hak tanggungan yang mengambil alih kepemilikan, atau penerima atau penerima administratif yang ditunjuk atas, semua bagian asetnya.
  3. Dampak Pemutusan Hubungan Kerja
    1. Segera setelah berakhirnya Ketentuan, Penerima Lisensi tidak lagi diizinkan untuk menggunakan Perangkat Lunak dan harus mengembalikan kepada Pemberi Lisensi Perangkat Lunak dan semua salinannya dalam bentuk yang disediakan oleh Pemberi Lisensi atau sebagaimana telah dimodifikasi, atau atas permintaan Pemberi Lisensi, menghapus dan mencopot pemasangan Perangkat Lunak dan semua salinannya, dan menyatakan secara tertulis bahwa Penerima Lisensi telah mematuhi kewajibannya sebagaimana tersebut di atas.
    2. Setelah berakhirnya Ketentuan, setiap IP Bersama yang dikembangkan sebagai hasil dari Kolaborasi akan menjadi milik Pemberi Lisensi, tunduk pada Klausul 5.7 dan 5.8 di atas.
  4. Pengaktifan Kembali Pengakhiran

    Apabila Ketentuan ini berakhir karena tidak adanya pembayaran dan Penerima Lisensi kemudian melunasi semua jumlah terutang kepada Pemberi Lisensi, Pemberi Lisensi dapat, atas kebijakannya sendiri, memulihkan hak-hak Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan ini. Pemulihan tersebut tunduk pada:

    1. pembayaran biaya aktivasi sebesar lima belas persen (15%) sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan penghentian; dan
    2. kepatuhan berkelanjutan Penerima Lisensi terhadap semua ketentuan lain dalam Persyaratan.

    Pengaktifan kembali hanya akan berlaku setelah ada konfirmasi tertulis dari Pemberi Lisensi.

  5. Pembatalan

    Jika Pemegang Lisensi memutuskan untuk membatalkan langganan, ketentuan berikut akan berlaku:

    1. Pembatalan hanya dapat dilakukan pada masa pemberitahuan perpanjangan yang dikirimkan bersama faktur 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa langganan.
    2. Jika Penerima Lisensi tidak memberikan umpan balik atau konfirmasi apa punsetidaknya 1 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, Penerima Lisensi dianggap telah setuju untuk memperbarui dan membayar langganan.
    3. Jika pembayaran tidak berhasil diselesaikan pada tanggal kedaluwarsa, langganan akan dibatalkan.dihentikan.
    4. Segala utang yang belum dibayar pada saat pemutusan akan tetap menjadi tanggungan Pemegang Lisensi.
    5. Jika Pemegang Lisensi memutuskan untuk mengaktifkan kembali langganan dalam waktu 90 hari setelah tanggal penghentian, biaya pengaktifan kembali akan dibebaskan.

8. KERAHASIAAN

    Pemegang Lisensi harus selalu menjaga kerahasiaan Perangkat Lunak dan semua informasi yang merupakan hak milik dan rahasia Pemberi Lisensi, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan, informasi mengenai atau yang berhubungan dengan cara apa pun dengan Kekayaan Intelektual, rahasia dagang, operasi rahasia, proses, sistem atau penemuan yang dijalankan atau digunakan oleh Pemberi Lisensi, semua informasi mengenai organisasi, bisnis, keuangan, transaksi atau urusan Pemberi Lisensi, urusan Pemberi Lisensi, informasi rahasia atau rahasia yang berhubungan dengan bisnis Pemberi Lisensi atau semua prinsipal, klien atau transaksi atau urusan pelanggannya, teknologi Pemberi Lisensi, desain, informasi dokumentasi, daftar pelanggan, gambar, catatan, memorandum dan informasi yang terkandung di dalamnya, semua informasi di dalamnya sehubungan dengan rahasia dagang, teknologi dan informasi teknis atau informasi lainnya yang berhubungan dengan pengembangan, analisis, pemasaran, penjualan atau penyediaan, atau pengembangan, analisis, pemasaran, penjualan atau penyediaan yang diusulkan, dari setiap produk atau layanan oleh Pemberi Lisensi; dan informasi dan materi yang ditandai rahasia atau menurut sifatnya dimaksudkan secara eksklusif untuk pengetahuan penerima saja (“Informasi Rahasia”). Tidak ada ketentuan dalam Klausul 8 ini yang menghalangi Penerima Lisensi untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut atas dasar kebutuhan untuk mengetahui kepada Personelnya, dengan ketentuan bahwa pengungkapan tersebut harus dilakukan secara rahasia dan selanjutnya dengan ketentuan bahwa penerima terikat untuk mematuhi kewajiban kerahasiaan yang serupa. Setiap pelanggaran kewajiban kerahasiaan oleh pejabat, karyawan, dan/atau konsultan Penerima Lisensi akan dianggap sebagai pelanggaran material oleh Penerima Lisensi. Jika Penerima Lisensi melanggar Pasal 8 ini, maka Penerima Lisensi harus mengganti kerugian dan membebaskan Pemberi Lisensi dari segala tuntutan, kerugian, kerusakan, biaya, pengeluaran, dan kekurangan, termasuk biaya hukum yang diderita, dikeluarkan, atau ditanggung oleh Pemberi Lisensi dan sebagai akibat dari atau terkait dengan pelanggaran Pasal 8 ini. Kewajiban yang tercantum dalam Klausul 8 ini akan tetap berlaku sepenuhnya dan mengikat Penerima Lisensi dan para penerusnya serta penerima pengalihannya bahkan setelah berakhirnya Ketentuan menurut Klausul 7 di atas.

9. GARANSI TERBATAS DAN SANGGAHAN

    Garansi Terbatas

    Pemberi Lisensi menyediakan Perangkat Lunak "sebagaimana adanya" dan tidak memberikan jaminan lain, baik tertulis maupun lisan, tersurat maupun tersirat, dan semua jaminan lainnya secara khusus dikecualikan, termasuk, namun tidak terbatas pada jaminan tersirat atau kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu atau non-pelanggaran dan jaminan apa pun yang timbul karena undang-undang, operasi hukum, jalannya transaksi atau kinerja, atau penggunaan perdagangan.

    Penafian

    Pemegang Lisensi mengakui bahwa kondisi teknologi saat ini tidak memungkinkan Perangkat Lunak direkayasa hingga mencapai kesempurnaan sehingga dapat selalu berfungsi dan berkinerja tanpa kesalahan di semua sistem dan aplikasi, dan bahwa Perangkat Lunak tersebut belum dirancang untuk digunakan dalam kondisi tertentu yang mengharuskan pengoperasian bebas kegagalan.


10. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

    Ketentuan berikut ini menetapkan seluruh tanggung jawab Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan sehubungan dengan:
    1. pelanggaran material apa pun atas kewajiban kontraktualnya yang timbul berdasarkan Ketentuan; dan
    2. setiap pernyataan, pernyataan atau tindakan melawan hukum atau kelalaian termasuk kelalaian dan/atau penipuan yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Ketentuan.
    Kewajiban total Pemberi Lisensi terhadap Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan yang terkait dengan Klausul 10.1 di atas akan dibatasi pada ganti rugi yang jumlahnya sama dengan yang lebih rendah dari:
    1. jumlah total uang yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk lisensi Perangkat Lunak dalam dua belas (12) bulan sebelum terjadinya pokok perkara yang menimbulkan klaim; atau
    2. Dolar Singapura (SGD).
    Klaim apa pun terhadap Pemberi Lisensi harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pokok masalah yang menimbulkan klaim muncul, jika tidak, klaim tersebut akan batal demi hukum. Terlepas dari hal lain dalam Ketentuan atau lainnya dan sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pemberi Lisensi tidak akan bertanggung jawab kepada Penerima Lisensi untuk:  
    1. segala kerugian atau kerusakan tidak langsung, insidental, khusus atau konsekuensial, kehilangan keuntungan atau kehilangan data baik yang timbul dalam suatu tindakan kontrak, perbuatan melawan hukum atau teori hukum lainnya, bahkan jika kerugian tersebut dapat diperkirakan secara wajar dan Pemberi Lisensi telah atau seharusnya menyadari atau diberitahu tentang kemungkinan tersebut; atau
    2. biaya pengadaan barang, teknologi, atau jasa pengganti.
    Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang memberikan hak atau ganti rugi kepada Penerima Lisensi yang secara hukum tidak berhak diterimanya.

11. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

    Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Singapura tahun 2012, “Data Pribadi” mengacu pada data apa pun, baik benar atau tidak, tentang seseorang yang dapat diidentifikasi dari data atau informasi lain yang dimiliki atau kemungkinan dapat diakses oleh organisasi. Beberapa fungsi Perangkat Lunak mungkin mengharuskan Pemberi Lisensi untuk mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi. Data pribadi tersebut dapat mencakup informasi yang diberikan Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi selama berinteraksi dengan Pemberi Lisensi. Dengan memberikan informasi pribadi Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi setuju dan mengizinkan Pemberi Lisensi untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan/atau memproses data pribadinya. Dari waktu ke waktu, Pemberi Lisensi juga dapat menggunakan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi untuk mengirimkan materi promosi dan pemasaran kepada Penerima Lisensi untuk memberi tahu Penerima Lisensi tentang produk dan/atau layanan baru yang diberikan Pemberi Lisensi. Pemegang Lisensi berkewajiban untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi selama penggunaan Perangkat Lunak.

12. LAIN-LAIN

    Pemeliharaan

    Dukungan teknis dan pemeliharaan Perangkat Lunak akan diatur secara eksklusif oleh ketentuan[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]atau perjanjian layanan terpisah (jika berlaku).

    Peraturan Pengendalian Ekspor

    Perangkat Lunak yang dikirimkan dapat berupa teknologi dan/atau perangkat lunak yang tunduk pada peraturan pengendalian ekspor Singapura dan/atau negara tujuan pengiriman atau penggunaan produk ini. Penerima Lisensi berkewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

    Lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga

    Dalam keadaan tertentu, Perangkat Lunak ini dapat menggabungkan perangkat lunak pihak ketiga, sehingga, terlepas dari ketentuan di atas, sebagian Perangkat Lunak dapat dilindungi oleh lisensi perangkat lunak pihak ketiga. Rincian hak cipta dan lisensi mengenai perangkat lunak pihak ketiga tersebut, jika ada, tercantum dalam indeks instalasi yang terdapat dalam Perangkat Lunak.

    Hukum yang Mengatur

    Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.

    Penyelesaian Sengketa

    Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sepakat untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura.

    Seluruh Perjanjian

    Penerima Lisensi mengakui bahwa ia telah membaca dan memahami Ketentuan ini dan setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini. Ketentuan ini dapat diubah atau dimodifikasi oleh Pemberi Lisensi dari waktu ke waktu, dan versi yang berlaku akan mengikat Penerima Lisensi.

    Ketentuan Tidak Sah

    Apabila ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, keabsahan hukum dari syarat dan ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh. Ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut akan digantikan dengan ketentuan hukum atau kontraktual yang mencapai tujuan hukum dan komersial yang dimaksud semaksimal mungkin.

    Pemberitahuan

    Semua pemberitahuan yang diwajibkan atau diizinkan berdasarkan Ketentuan harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah disampaikan apabila disampaikan secara langsung, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui layanan pos (dengan ongkos kirim prabayar, melalui pos tercatat atau bersertifikat), yang ditujukan kepada Pemberi Lisensi atau kepada Penerima Lisensi di tempat usaha utamanya.

    Keadaan Kahar

    Baik Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak akan bertanggung jawab atas tindakan, kelalaian, atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Ketentuan jika tindakan, kelalaian, atau kegagalan tersebut muncul dari suatu peristiwa atau sebab yang secara wajar berada di luar kendalinya.

    Hak Pihak Ketiga

    Pihak ketiga mana pun tidak berhak memberlakukan ketentuan apa pun dalam Ketentuan berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) (Bab 53B). 

id_IDID