Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pemeriksaan Kesehatan)
Peraturan Tambahan Terkait Lainnya
Modul 3: Masalah Etika
Otonomi/Menjaga Kerahasiaan
Tidak Mencelakakan dan Berbuat Baik
Keadilan
Perlindungan Informasi tentang Kegiatan Bisnis dan Rahasia Dagang
Akuntabilitas dan Tanggung Jawab/Hubungan dengan Dokter Lain
Modul 4: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SHMS)
Galangan Kapal
Konstruksi
Program Kesehatan di Tempat Kerja
Program Pengendalian Asbes
Program Pengelolaan Ruang Terbatas
Program Manajemen Bahan Kimia Berbahaya (MHCP)
Program Pencegahan Ketulian Akibat Kebisingan (NIDPP)
Modul 5: Manajemen Risiko
Risk Assessment
Pengendalian dan Pemantauan Risiko
Komunikasi
Modul 6: Pemantauan Tempat Kerja
Zat Kimia di Udara
Kebisingan
Modul 7: Pemantauan Biologis
Tujuan
Nilai dan Keterbatasan
Pertimbangan Praktis
Interpretasi Hasil
Tindakan Lanjutan
Pengecualian dari Pemantauan Biologis
Modul 8: Inspeksi Tempat Kerja
Tindakan pencegahan selama kunjungan ke tempat kerja
Pra-inspeksi
Inspeksi
Informasi Dasar
Modul 9: Bahaya yang Memerlukan Pemeriksaan Medis Wajib
Arsenik dan Senyawanya
Asbes
Benzena
Kadmium dan Senyawanya
Bekerja di Lingkungan Udara Terkompresi
Kapas Mentah
Timbal dan Senyawanya
Mangan dan Senyawanya
Merkuri dan Senyawanya
Kebisingan
Organofosfat
Perkloroetana (PCE)
Silika Bebas
Tar, Pitch, Bitumen dan Kreosot
Trikloroetana (TCE)
Monomer Vinil Klorida
Modul 10: Prosedur dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Medis Wajib
Melakukan Pemeriksaan Medis
Pembebasan
Dokumentasi
Penyampaian Laporan
Modul 11: Perlindungan Pernapasan
Indikasi Penggunaan Respirator
Perlindungan Pernapasan yang Efektif
Kebugaran Medis
Program Perlindungan Pernapasan
Modul 12: Perlindungan Pendengaran
Indikasi Penggunaan Pelindung Pendengaran
Perlindungan Pendengaran yang Efektif
Jenis Pelindung Pendengaran yang Tersedia
Pemilihan Pelindung Pendengaran
Pemasangan Pelindung Pendengaran
Penggunaan yang Benar
Perawatan yang Tepat
Peran Pemberi Kerja
Program Konservasi Pendengaran
Modul 13: Pelaporan dan Kompensasi Penyakit Akibat Kerja
Undang-Undang Kompensasi Kecelakaan Kerja (WICA)
Siapa saja yang tercakup dalam WICA?
Jenis dan Besaran Kompensasi
Kompensasi atas Kematian
Pemberitahuan
you will learn how:
Memahami spektrum penyakit terkait tempat kerja, termasuk penyakit akibat kerja dan pekerjaan.
Pelajari tugas dan tanggung jawab hukum berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta peraturan turunannya.
Jelajahi pertimbangan etika seperti kerahasiaan, tidak bersifat jahat, dan akuntabilitas dalam praktik kesehatan kerja.
Dapatkan wawasan tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SHMS) untuk berbagai industri seperti konstruksi, galangan kapal, dan ruang terbatas.
Terapkan manajemen risiko yang efektif melalui penilaian risiko, tindakan pengendalian, dan komunikasi yang jelas.
Melakukan pemantauan tempat kerja dan biologis untuk menilai bahaya seperti bahan kimia di udara, kebisingan, dan agen biologis.
Identifikasi bahaya yang memerlukan pemeriksaan medis wajib, termasuk paparan asbes, benzena, timbal, dan kebisingan.
Ikuti prosedur untuk melakukan pemeriksaan medis wajib, termasuk dokumentasi dan pelaporan.
Memahami tindakan perlindungan pernapasan dan pendengaran, termasuk pemilihan, penggunaan, dan program pemeliharaan.
Pelajari tentang pelaporan dan kompensasi untuk penyakit akibat kerja berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Cedera Kerja (WICA).