Inspeksi adalah: Kualitas Kepatuhan mempromosikan keselamatan Perlindungan
Bagaimana cara melakukan pemeriksaan?
- Berbicara kepada pekerja dan supervisor tentang kekhawatiran mereka.
- Memahami pekerjaan dan tugas di tempat kerja Anda.
- Mengidentifikasi bahaya yang ada dan potensi bahaya.
- Menentukan penyebab mendasar dari bahaya ini.
- Memantau dan mengevaluasi pengendalian bahaya yang ada (misalnya, peralatan pelindung, kebijakan dan prosedur).
- Merekomendasikan dan melaksanakan tindakan perbaikan berdasarkan temuan inspeksi.
Jika Anda menemukan risiko keselamatan atau kesehatan apa pun, Anda harus mengambil tindakan untuk segera menghilangkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya insiden di tempat kerja. – Kementerian Tenaga Kerja
Inspeksi Keamanan
- Berbicara kepada pekerja dan supervisor tentang kekhawatiran mereka.
- Memahami pekerjaan dan tugas di tempat kerja Anda.
- Mengidentifikasi bahaya yang ada dan potensi bahaya.
- Menentukan penyebab mendasar dari bahaya ini.
- Memantau dan mengevaluasi pengendalian bahaya yang ada (misalnya, peralatan pelindung, kebijakan dan prosedur).
- Merekomendasikan dan melaksanakan tindakan perbaikan berdasarkan temuan inspeksi.
Jika Anda menemukan risiko keselamatan atau kesehatan apa pun, Anda harus mengambil tindakan untuk segera menghilangkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya insiden di tempat kerja. - MAMA
Inspeksi Internal
Inspeksi Eksternal
Apa Berikutnya?
FAQ
TIDAK! Ketiga modul inspeksi bersatu!
Ya! Fitur Kontrol Akses Berbasis Peran memungkinkan Anda mengatur peran RE/RTO untuk mengakses fitur RE/RTO saja dan memungkinkan mereka masuk ke PEER hanya untuk inspeksi!
E-Izin Bekerja Adalah Lebih aman Penghematan biaya Lebih cepat
Apa itu E-Izin Kerja?
Sistem PTW merupakan bagian integral dari sistem kerja yang aman dan dapat membantu dalam pengelolaan aktivitas kerja, termasuk pekerjaan non-rutin. PTW merupakan elemen penting dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang efektif. Ini adalah sistem otorisasi formal yang digunakan dalam suatu organisasi untuk mengendalikan aktivitas kerja yang dipilih guna memastikan pelaksanaan pekerjaan yang aman di lokasi.
Sistem PTW banyak digunakan di berbagai industri, termasuk Cluster Minyak, Petrokimia, Energi dan Kimia (OPEC). Sistem ini memungkinkan Penghuni, Otoritas PTW, dan Pengguna PTW untuk mengkomunikasikan bahaya yang terlibat dalam aktivitas kerja untuk memungkinkan pelaksanaan yang aman di lokasi – Kementerian Tenaga Kerja
E-Izin Bekerja Adalah Lebih aman Penghematan biaya Lebih cepat
Apa itu E-Izin Kerja?
Sistem PTW merupakan bagian integral dari sistem kerja yang aman dan dapat membantu dalam pengelolaan aktivitas kerja, termasuk pekerjaan non-rutin. PTW merupakan elemen penting dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang efektif. Ini adalah sistem otorisasi formal yang digunakan dalam suatu organisasi untuk mengendalikan aktivitas kerja yang dipilih guna memastikan pelaksanaan pekerjaan yang aman di lokasi.
Sistem PTW banyak digunakan di berbagai industri, termasuk Cluster Minyak, Petrokimia, Energi dan Kimia (OPEC). Sistem ini memungkinkan Penghuni, Otoritas PTW, dan Pengguna PTW untuk mengkomunikasikan bahaya yang terlibat dalam aktivitas kerja untuk memungkinkan pelaksanaan yang aman di lokasi – Kementerian Tenaga Kerja
E-Izin Bekerja Adalah Lebih aman Penghematan biaya Lebih cepat
Apa itu E-Izin Kerja?
Sistem PTW merupakan bagian integral dari sistem kerja yang aman dan dapat membantu dalam pengelolaan aktivitas kerja, termasuk pekerjaan non-rutin. PTW merupakan elemen penting dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang efektif. Ini adalah sistem otorisasi formal yang digunakan dalam suatu organisasi untuk mengendalikan aktivitas kerja yang dipilih guna memastikan pelaksanaan pekerjaan yang aman di lokasi.
Sistem PTW banyak digunakan di berbagai industri, termasuk Cluster Minyak, Petrokimia, Energi dan Kimia (OPEC). Sistem ini memungkinkan Penghuni, Otoritas PTW, dan Pengguna PTW untuk mengkomunikasikan bahaya yang terlibat dalam aktivitas kerja untuk memungkinkan pelaksanaan yang aman di lokasi – Kementerian Tenaga Kerja